Aparat Kepolisian Resort Pidie, minta kepada seluruh
masyarakat agar jangan menjual togel. Daqri laporan masyarakat bahwa di Pidie
selama ini judi togel meraja lela, polisi juga berjanji akan menumpas habis
para pelaku.
Kapolres Pidie AKBP Moffan MK, kepada wartawan
Jum’at (7/8), mengaku, dari laporan masyarakat pihaknya mengembangkan hingga
tertangkap para pelaku judi togel di Gampong-Gampong. Bahkan pihaknya tidak
memberi ampun jika mereka tertangkap. “Kita akan jerat mereka dengan KUHP Pasal
303 tentang jdui,”jelasnya.
Kata Moffan, untuk menghukum mereka sedikit
terbentur dengan Qanun meisir, pasalnya polisi tidak bisa mengurung mereka
hingga batas 60 hari. Sebab pada qanun no 13 tentang meisir ditegaskan para
pelaku hanya dihukum cambuk tanpa kurungan. “Nah ini yang membuat pelaku tidak
jera dan akan mengulangi kembali perbuatannya,”keluhnya.
Dalam hal itu Kapolres meminta kepada seluruh Polsek
di 23 kecamatan dalam Kabupaten Pidie, untuk menangkap pelaku judi togel,
sehingga tidak meresahkan masyarakat. Apa lagi dalam waktu dekat ini sudah
memasuki bulan suci ramadhan. “Jika kita terapkan pasal 303 terhadap pelaku
judi togel apa tidak terbentur dengan qanun,”tegas Moffan.
0 komentar:
Posting Komentar