Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Cabang
Sigli, mendesak pemerintah setempat memberlakukan Upah Minimum Propinsi (UMP),
sebesar Rp 1,2 juta/bulan. Sebab hal itu merupakan keputusan Gubernur Aceh
untuk memberlakukannya.
Ketua SBSI Sigli, Abdullah Affan Selasa (11/8),
mengatakan, sejak ditetapkan UMP oleh gubernur Aceh Irwandi Yusuf sejak januari
2009 yang lalu sebesar Rp 1,2 juta/bulan. Pemerintah Kabupaten Pidie belum
memberlakukannya. “Kita masih melihat gaji tenaga honorer Rp
500/bulan,”jelasnya.
Dalam hal itu kata Abdullah, gubernur selaku kepala
daerah harus menegur Bupati/Wali Kota
yang tidak memberlakukan UMP sesuai aturan yang telah ditetapkan. Jika
persoalan itu tidak digubris pemerintah, maka dia khawatir akan terjadi demo
besar-besaran dari buruh. “Kita akui perhatian terhadap buruh sangat
kurang,”tandasnya.
Untuk itu Abdullah berharap pemerintah segera
menyurati semua perusahaan yang beroperasi di Aceh agar membayar UMP sesuai
aturan Kemudian setiap perusahaan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah
dan jangan sampai pemerintah tunduk dengan aturan mereka. “Pemerintah kita salah kaprah, masak takut dengan
perusahaan,”paparnya.
0 komentar:
Posting Komentar